• Jelajahi

    Copyright © TRIBUN UTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Kawasan Industri Modren Kumuh, Puluhan Truk Kontainer Parkir Sembarangan di Badan Jalan.

    Selasa, 15 September 2026, September 15, 2026 WIB Last Updated 2026-09-15T07:38:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Medan.tribunutaranews//Kondisi semrawut diduga adanya pungutan liar (pungli) terhadap truk kontainer di Kawasan Industri Medan (KIM) menjadi sorotan tajam masyarakat dan pelaku usaha. 

    Kawasan yang seharusnya menjadi pusat ekonomi modern terkesan kumuh akibat lemahnya tata kelola parkir dan pengawasan di lapang

    Dampak "Kumuh" dan Kemacetan Bahu Jalan Jadi Lahan Parkir: Puluhan truk kontainer parkir sembarangan di sepanjang jalan utama kawasan industri (seperti di area KIM 2 mau pun KIM3) untuk mengantre bongkar muat. 

    Citra Buruk Bagi Investor: Kondisi infrastruktur jalan yang terganggu oleh parkir liar maupun jalan berlobang dikhawatirkan membuat investor luar maupun dalam negeri enggan berinvestasi di kawasan kelolaan PT KIM ini.

    Ketentuan Internal Kawasan: PT Kawasan Industri Medan (Persero) memiliki Tata Tertib Kawasan yang melarang penggunaan badan atau bahu jalan utama sebagai tempat parkir liar atau tempat mangkal truk gandengan kontainer yang mengganggu kelancaran arus, dengan sanksi administratif atau pembatasan akses masuk ke dalam kawasan industri.

    truk dan kontainer yang parkir sembarangan di badan jalan dalam kawasan industri dapat dikenakan sanksi tegas. 

    Meskipun berada di dalam area industri, infrastruktur jalan di dalamnya tetap berfungsi sebagai ruang manfaat jalan yang harus bebas dari hambatan demi keselamatan dan kelancaran arus logistik. 

    Berikut rincian aturan dan sanksi yang dapat menjerat pelanggar.

    Sanksi Berdasarkan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
    Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, memarkir kendaraan besar hingga mengganggu fungsi jalan merupakan pelanggaran hukum: 

    Pelanggaran Rambu atau Marka (Pasal 287 ayat 1): Jika truk parkir di area yang memiliki rambu larangan parkir berhenti atau marka jalan tertentu, pengemudi dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000. 

    Mengganggu Fungsi Jalan (Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 274/275): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan.

    Jika parkir liar tersebut menimbulkan gangguan lalu lintas atau kecelakaan, pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan denda materiil. 

    Sanksi Administratif dan Operasional dari Pengelola Kawasan
    Setiap kawasan industri memiliki Tata Tertib Kawasan yang mengikat seluruh perusahaan tenant dan angkutan logistik yang masuk. 

    Pengelola kawasan industri berhak melakukan tindakan penertiban seperti: 

    Pemblokiran jalan atau penderekan paksa terhadap truk kontainer yang memarkirkan kendaraannya di bahu atau badan jalan kawasan.

    Penguncian ban (wheel lock) atau pencabutan pentil ban oleh petugas keamanan kawasan atau Dinas Perhubungan setempat.

    Denda administratif yang dibebankan kepada perusahaan pemilik barang atau perusahaan ekspedisi yang bersangkutan.

    Pelepasan tanggung jawab kerusakan: Segala bentuk kerusakan atau kehilangan pada kendaraan yang parkir di badan jalan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan, bukan pengelola kawasan. 

    Ketentuan Bongkar Muat
    Aktivitas bongkar muat kontainer harus dilakukan di dalam plot lahan (loading dock) perusahaan masing-masing, bukan di badan jalan umum kawasan.

    Jika terbukti sengaja parkir di badan jalan untuk bongkar muat hingga memicu kemacetan, Satlantas Polres setempat dapat menjatuhkan sanksi tilang secara langsung.

    Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (PT KIM) Alif Usman Amin melalaui Humas Niko Pardamean yang di komfirmasi wartawan , hingga berita ini di muat belum memberikan keterangan (Nik)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini