masukkan script iklan disini
Tanjungbalai.tribunutaranews/Persoalan ketenagakerjaan kembali menyedot perhatian publik Kota Tanjungbalai. Seorang pekerja bernama Asbi yang telah mengabdikan dirinya selama 38 tahun sebagai Operator Lansir di PT Agrindo Surya Abadi (PT ASA) kini harus memperjuangkan hak pesangon pensiunnya yang terus menggantung.
Sengketa ini bermula saat Asbi memasuki masa pensiun dan menerima pesangon yang dinilai jauh dari kata layak.
Merasa haknya diabaikan, ia mengadukan nasib nya dan menunjuk Feri Anza Zaina, S.H., CPLD., sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses legal.
Berbagai jalur penanganan telah ditempuh, mulai dari perundingan bipartit hingga tiga kali mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungbalai.
Puncaknya, Disnaker resmi menerbitkan Surat Anjuran Nomor 560/2694/Naker&Kop.UMKM tertanggal 19 Agustus 2026 yang menetapkan kewajiban PT ASA untuk membayarkan hak pesangon pekerja sebesar Rp60.066.000.
Namun, hingga kini nominal tersebut tak kunjung direalisasikan oleh manajemen perusahaan.
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa sejak perundingan awal digelar hingga surat anjuran Disnaker resmi keluar pada 19 Agustus 2026 lalu, pihak HRD PT ASA yang diwakili Deri terus-menerus berjanji akan mematuhi aturan dan membayarkan hak pekerja sebesar Rp60.066.000 tersebut.
Sayangnya, janji yang diucapkan HRD dari tahap ke tahap itu dinilai hanya sebatas angin segar dan strategi mengulur waktu. Hingga saat ini, janji manis itu tak satu pun yang diwujudkan.
Menanggapi sikap perusahaan, Kuasa Hukum Feri Anza Zaina, S.H., CPLD., menegaskan bahwa tindakan mengulur waktu ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Ia mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai dan DPRD untuk tidak sekadar memantau, tetapi juga melalukan audit dan tindakan nyata.
“Pemerintah Kota harus melalukan pemeriksaan yang komprehensif terhadap perusahaan-perusahaan nakal seperti PT ASA ini.
Pemeriksaan harus mencakup seluruh aspek kepatuhan ketenagakerjaan dan perizinan operasional mereka,” tegas Feri.
Ia menambahkan bahwa ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak ada iklim kerja yang merugikan masyarakat lokal.
Apabila kewajiban perusahaan tidak dijalankan, hal tersebut patut diduga sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan
Lantaran menilai PT ASA tidak memiliki iktikad baik dan hanya mengumbar janji tanpa bukti realisasi, kuasa hukum menyatakan tidak akan menunggu lebih lama lagi dan siap membawa perkara ini ke Pengadilan Hubungan Industrial (SD)
