• Jelajahi

    Copyright © TRIBUN UTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Oknum Penegak Hukum Lontarkan Kata Kata Makian Kepada Oknum Wartawan.

    Senin, 14 Juli 2025, Juli 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T16:36:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanjung Balai.TribunUtara//Miris sikap salah seorang penegak hukum inisial  SH yang pernah mengajukan gugatan perdata Nomor : 45/Pdt.G/2022/Pn Tjb atas nama So Huan sebagai penggugat yang disidangkan oleh PN Tanjung Balai pada tahun 2022 lalu.

    Padahal So Huan sendiri beberapa kali telah menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah sekalipun mengajukan gugatan terhadap inisial Wb ANO dalam urusan pembelian lahan SHM No 75 terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

    Terakhir, pada Kamis (10/07/25) minggu lalu, So Huan mengatakan bahwa dirinya hanya memberikan kuasa kepada inisial SH untuk urusan konsinyasi lahan SHM No 75 atas perintah eks Ketua PN Tanjung Balai, Yanti Suryani, SH.,MH.

    "Pada tanggal 22 Agustus 2022 saya dibawa oleh Ahai Sutanto ke rumah dinas PN Tanjung Balai untuk memberi kuasa terkait urusan konsinyasi.

    SH juga pernah meminta kuasa baru, katanya atas perintah Yanti. Tapi saya tidak mau memberi kuasa kepadanya," kata So Huan.

    So Huan pun mengaku kecewa atas adanya gugatan yang diajukan menggunakan namanya, padahal dirinya tidak pernah mengetahui hal tersebut. 

    "Sekiranya SH mengatakan kuasa khusus itu benar-benar ada, maka diduga kuat itu adalah kuasa yang dipalsukan. Gara-gara adanya gugatan ini, akhirnya tanah saya yang digugat oleh Ahai," tambahnya. 

    Terkait hal tersebut, wartawan pun kemudian melakukan konfirmasi kepada SH.Pada Jumat (04/07/25) SH pun menjawab konfirmasi wartawan via whatsapp dengan nada datar. 

    "Lagi ngasih kuliah di UNA, saya sampai sore jam 5:30 di UNA (Universitas Asahan - red)," katanya. 

    Keesokan harinya, pada Sabtu (05/07/25) wartawan kembali melakukan konfirmasi kepada SH.

    Dirinya juga hanya menjawab singkat, dengan mengatakan "Malas aku untuk menanggapi itu, saya tidak ada lagi urusan dengan perkara mereka," jawabnya. 

    Guna menggali informasi lebih lanjut, wartawan pun kemudian mendatangi PN Tanjung Balai Asahan untuk melakukan konfirmasi, Selasa (08/07/25). Saat itu Pengadilan pun menyarankan agar menanyakan perihal kuasa khusus tersebut kepada SH langsung. 

    Pada Jumat (11/07/25) wartawan pun kembali mengonfirmasi SH terkait dugaan adanya orang yang menyuruhnya untuk membuat gugatan tanpa diketahui oleh So Huan. Saat itu dirinya tidak menjawab konfirmasi yang dilayangkan oleh Wartawan. 

    Terpisah, eks Ketua PN Tanjung Balai, Yanti Suryani, SH.,MH yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran juga telah dikonfirmasi oleh wartawan melalui konfirmasi tertulis pada Senin (07/07/25). 

    Namun Yanti juga enggan memberikan jawaban atau keterangan resmi terkait hal tersebut. 

    SH mengeluarkan kata kata tidak pantas di dengar alias tidak sopan.

    Alih-alih memberikan keterangan dan jawaban secara terang benderang oknum penegak hukum inisial SH malah memaki-maki wartawan melalui telepon, Minggu (13/07/25) malam. 

    Wartawan yang menerima telepon dari SH pun awalnya mengira jika memberi keterangan, ternyata malah sebaliknya. 

    "Kau siapa, kalau wartawan, kenapa kau tanya sama aku masalah perkara. Apa urusanmu nanya perkara, SH mengeluarkan kata kata tidak pantas selaku oknum penegak hukum melontarkan bahasa tidak pantas didengar secara brutal seraya memutuskan sambungan telepon.

    Wartawan yang merasa penasaran dengan sikap inisial SH, kemudian mengirimkan pesan, jika SH merasa keberatan, maka dirinya dapat meminta hak jawab sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. 

    Namun SH hanya menjawab singkat dengan mengatakan "Tdk urusan aku sama kau,".

    Menanggapi hal tersebut, Sintong H Panjaitan, Ketua Taat Wong Nusantara mengungkapkan kekecewaannya atas sikap oknum penegak hukum menghadapi insan pers. 

    Menurut Sintong H Panjaitan, selaku oknum penegak hukum, seyogyanya SH lebih memahami aturan dan perundang-undangan tentang Pers. 

    "Jika ada berita atau konfirmasi yang tidak benar, dia kan bisa menjawab baik-baik. 

    Jadi jangan sok mantap pakai maki-maki wartawan. Justru dengan sikap dia yang sangat tempramental begitu, malah membuat publik curiga. Jangan-jangan memang benar ada yang dia sembunyikan," ujar Sintong.

    Masih kata Sintong Panjaitan, sikap arogan oknum SH tersebut adalah hal yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi secara usia, SH terbilang sudah tua.

    "Sikap dia yang seperti itu tidak dapat dibenarkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dia telah mencoba menghalang-halangi tugas jurnalis, bisa kena dia nanti. 

    Masak dia orang hukum gak paham hukum. Udah gak jaman main ancam, main caci maki sekarang ini," tandasnya.(Her)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini