• Jelajahi

    Copyright © TRIBUN UTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Dan Pengguna Di Tanjung Mulia.

    Sabtu, 14 Juni 2025, Juni 14, 2025 WIB Last Updated 2025-06-15T05:20:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Belawan.tribunutara//Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.

    Dua orang berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan. Selasa malam (10/6) pukul 23.00 WIB di Jalan Alumunium 4, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir.

    Dua orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Zulkifli (33) sebagai pengedar dan Budi (49) sebagai pengguna.

    Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti berupa 4 plastik klip berisi narkotika jenis shabu, dan uang tunai Rp 50.000,-.

    Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH.,Jumayt (13/6) membenarkan penangkapan tersebut.

    “Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan anggota kami terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

    Saat penggerebekan, barang bukti ditemukan di kantong celana milik tersangka Zulkifli,” jelas AKP Ismail Pane.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui perbuatannya.

    “Tersangka Zulkifli mengaku sebagai pengedar, sedangkan tersangka Budi adalah pengguna yang saat itu berada di lokasi dan baru saja mengonsumsi shabu.

    Saat ini keduanya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

    Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar terus mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan dilingkungan sekitarnya. (Nik)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini