Belawan.TeribunUtara//Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menciduk pengedar narkoba dan satu orang pengguna narkotika jenis shabu yang di gerebek di Pasar 8, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Selasa (13/05/2025).
Dua orang pelaku yang diciduk yaitu Taufik (37), warga setempat yang berperan sebagai pengedar, dan Fajar (17), remaja yang diketahui sebagai pengguna.
Dari tangan kedua orang tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu buah dompet, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp50.000,-.
Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Tim segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ujar AKP Ismail Pane.
AKP Ismail Pane menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, kedua orang tersangka sedang berdiri di depan rumah dan langsung diamankan oleh petugas.
“Saat digeledah, barang bukti ditemukan di kantong celana Taufik, kemudian mengakui bahwa barang tersebut miliknya akan diedarkan,” jelas AKP Ismail.
Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Taufik.
“Kami akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya. Dukungan masyarakat sangat penting, dan kami apresiasi atas informasi yang diberikan,” tutup AKP Ismail. (Nik).

