• Jelajahi

    Copyright © TRIBUN UTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB P-2

    Rabu, 09 April 2025, April 09, 2025 WIB Last Updated 2025-04-09T13:43:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Tanjung Balai.TeribunUtara//Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai telah meluncurkan program penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

    Atas diluncurkannya program penghapusan denda PBB-P2 untuk Tahun Pajak sampai dengan 2023, Pemko Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.

    Penghapusan denda PBB-P2 tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 10 Tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.

    Dengan ini, saya mengajak seluruh warga Kota Tanjungbalai untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tanjungbalai.(Her)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini