masukkan script iklan disini
Tanjung Balai.TiribunUtara//Respon cepat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejari Tanjungbalai terhadap laporan DPP Ter-Kam Indonesia atas dugaan penerimaan banggratifikasi yang dilakukan oleh Kepala Inspektorat Tanjungbalai terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Politeknik Tanjungbalai, langsung diapresiasi oleh Edi Hasibuan, Ketum Ter-Kam Indonesia.
Sebelumnya, DPP Ter-Kam secara resmi mengantarkan laporan atas dugaan penerimaan gratifikasi tersebut ke Kejatisu, Rabu (26/02/25) lalu.
Laporan DPP Ter-Kam itu pun tertuang dalam surat bernomor : 13/SI/DPP TER-KAM/II/2025.
Berselang dua minggu, Kejari Tanjungbalai pun langsung melakukan konfirmasi kepada DPP Ter-Kam Indonesia pada Selasa (11/03/25).
Ketua Umum Ter-Kam Indonesia Edi Hasibuan pun membenarkan hal itu saat ditanya oleh wartawan di sekretariatnya.
"Benar, kami sangat mengapresiasi langkah dan respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan atas laporan yang kami buat.
Kejari Tanjungbalai juga sudah mengambil keterangan dari kami terkait hal itu," terangnya.
Senada dengan Edi Hasibuan, Jaksa Fungsional Intelijen Kejari TBA Supriyono Ginting, SH.,MH yang dihubungi oleh wartawan juga membenarkan hal tersebut.
"Ohh..iya bang, tadi saya telepon sekjennya untuk dikonfirmasi terkait laporan mereka," ucap Supriyono.
Untuk diketahui, laporan DPP Ter-Kam Indonesia ke Kejatisu tersebut menyusul setelah Inspektorat enggan membalas dua surat konfirmasi DPP Ter-Kam terkait proses penyelidikan dan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Poltan yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai TA 2022 senilai 2,8 miliar rupiah.
Edi Hasibuan pun menambahkan, pihaknya akan terus mendukung Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Inspektorat.
"Kita berharap agar Kejaksaan segera melakukan penyelidikan dalam hal ini. Semakin cepat kan semakin baik lagi," tutupnya.(Dedy)
