• Jelajahi

    Copyright © TRIBUN UTARA
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pengedar Narkoba.

    Rabu, 26 Februari 2025, Februari 26, 2025 WIB Last Updated 2025-02-27T06:20:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Belawan.TeribunUtara//Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Jalan Veteran Pasar 10, Desa Manunggal. Senin (24/2/2025).

    Tersangka yang diketahui bernama Rudi (36) ditangkap bersama barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu dan satu unit HP.

    Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.

    “Kami menerima laporan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu yang disimpan di dalam lemari di dapur rumah tersangka,” ungkap AKP Ismail Pane.

    Setelah diamankan, tersangka Rudi (36) mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

    Saat ini, tersangka sudah dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” tambah Kasat narkoba. 

    Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.  tutup kasat narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane.
    (Nik)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini